Berkas Kasus Ecky Listiantho Mutilasi AHW Dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat
jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara tersangka kasus mutilasi M. Ecky Listiantho (34) terhadap AHW (54) di Bekasi telah rampung.
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
"Berkas perkara tersangka M. Ecky Listiantho sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada 6 Maret 2023, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Trunoyudo menambahkan berkas tahap I tersebut sesuai dengan Surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Nomor R/812/III/RES.1.7/2023/Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Trunoyudo juga menjelaskan telah melakukan koordinasi dengan Kejati Jabar terkait berkas perkara tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi kasus mutilasi tersebut pada Rabu (1/3) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan jumlah 60 adegan.
Jasad perempuan berinisial AHW ditemukan di dalam plastik kontainer di Kabupaten Bekasi pada Kamis 29 Desember 2022.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, terungkap tersangka merupakan M. Ecky Listiantho yang merupakan teman dekat korban.
Berkas perkara tersangka kasus mutilasi M. Ecky Listiantho (34) terhadap AHW (54) di Bekasi telah rampung.
- Tersangka Kasus Mutilasi di Garut Dinyatakan ODGJ, Polres Garut: Tetap Diproses Hukum
- Viral Video Penemuan Kaki Manusia di Semarang, Begini Penjelasan Polisi
- Gawat, 4 Narapidana Melarikan Diri, Salah Satunya Napi Kasus Mutilasi
- Pelaku Mutilasi di Semarang Terancam Mati di Penjara
- Begini Info dari Polisi soal Wanita Korban Mutilasi di Jombang, Ya Tuhan
- Heboh Penemuan Potongan Tubuh Manusia Korban Mutilasi di Jombang, Kepala Belum Ditemukan