Berkas Kasus Ecky Listiantho Mutilasi AHW Dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat

Berkas Kasus Ecky Listiantho Mutilasi AHW Dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat diwawancarai di Jakarta pada Sabtu (11/2/2023). Foto: ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara tersangka kasus mutilasi M. Ecky Listiantho (34) terhadap AHW (54) di Bekasi telah rampung.

Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

"Berkas perkara tersangka M. Ecky Listiantho sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada 6 Maret 2023, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Trunoyudo menambahkan berkas tahap I tersebut sesuai dengan Surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Nomor R/812/III/RES.1.7/2023/Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Trunoyudo juga menjelaskan telah melakukan koordinasi dengan Kejati Jabar terkait berkas perkara tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi kasus mutilasi tersebut pada Rabu (1/3) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan jumlah 60 adegan.

Jasad perempuan berinisial AHW ditemukan di dalam plastik kontainer di Kabupaten Bekasi pada Kamis 29 Desember 2022.

Setelah polisi melakukan penyelidikan, terungkap tersangka merupakan M. Ecky Listiantho yang merupakan teman dekat korban.

Berkas perkara tersangka kasus mutilasi M. Ecky Listiantho (34) terhadap AHW (54) di Bekasi telah rampung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News